Karenaberdasarkan kepada ke umuman makna yang di kandung oleh firman-Nya : "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya". (QS. Al-Maidah : 38). Mereka tidak mempertimbangkan adanya NISAB dan tidak pula tempat penyimpanan barang yang di curi, bahkan mereka hanya memandang dari sudut pencuriannya saja.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, ana sering mendengar beberapa ustadz menyebutkan “mencuri dalam shalat”, saya kurang memahami apa yang dimaksud dengan mencuri shalat itu. Mohon penjelasan ustadz. Syukran. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh DH Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Istilah “mencuri dalam shalat” yang biasa diungkapkan oleh ulama adalah merujuk pada sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan dari Abu Qatadah, “Sejelek-jelek orang yang mencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Beliau menjawab, “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.” Atau beliau bersabda, “Ia tidak meluruskan punggungnya ketika rukuk dan sujud.” HR. Ahmad, Ibnu Majah, ath-Thabrani dan al-Hakim Dalam hadits tersebut Rasulullah saw mengkategorikan orang yang shalat tapi tidak menyempurnakannya sebagai pencuri dalam shalat. Di antara tanda pencuri dalam shalat beliau menyatakan, bila ia rukuk dan sujud tidak sempurna; tidak sempurna dalam bacaan dan gerakannya. Ibarat yang Rasul saw tegaskan sebagai bentuk “pencurian” yang paling buruk adalah karena biasanya kita memahami pencuri adalah yang mengambil sesuatu yang bukan haknya, milik orang lain, bukan mengambil milik sendiri. Sementara orang yang mencuri dalam shalatnya sejatinya ia mencuri miliknya sendiri; mencuri ruh dan makna shalatnya. Demikian juga karena ia mencuri yang sejatinya tidak boleh dicuri, yaitu ruh, nilai, makna, ajaran Rasul dalam shalat, yaitu khusyuk, thuma’ninah dengan menjaga kesempurnaan rukuk dan sujud. Sebagaimana Rasulullah saw juga bersabda, “Tidak sah tidak sempurna shalat seseorang, sehingga ia thumaninah ketika rukuk dan sujud.” HR. Abu Daud. Ada ulama yang memahami thumaninah adalah dalam gerakan rukuk dan sujud, yaitu meluruskan punggungnya, dan ada juga yang menyatakan meluruskan punggung dan tenang dalam berdoa dalam rukuk dan sujud. Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnah memaknai thumaninah, dengan diam beberapa saat setelah sempurnanya anggota-anggota tubuh dalam gerakan sujud dan rukuk dengan batasan waktu yang diperlukan ketika membaca doa tasbih. Karena pentingnya menjaga kesempurnaan rukuk dan sujud, terkait sujud misalnya, Rasul mengajarkan agar sempurna dengan sempurnanya anggota tubuh dalam sujud. Rasulullah saw bersabda, “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud dengan tujuh anggota tubuhnya, wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya.” HR. al-Jamaah kecuali Bukhari Demikian Allah swt menganggap orang shalat bernilai lalai, jika shalatnya hampa dari pemaknaan akan subtansi shalat, yaitu pengagungan Allah swt dan permohonan kepada-Nya QS. al-Ma’un. Karenanya dapat dipahami, bahwa ruh shalat dan kekhusyukan niscaya hilang bila seorang tidak dapat menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Mengingat saat itu diantara subtansi shalat hadir, yaitu pengagungan kepada Allah swt. Dan Allah swt melegitimasikan orang-orang mukmin yang menang di antaranya adalah apabila mereka dapat khusyuk dalam shalatnya 1-2. Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang menang dalam shalat, yang menyempurnakan, tidak lalai tapi khusyuk, dan tidak mencuri-curi dalam shalat. Amin. Wallahu’alam. []
1 Barang yang dicuri harus berupa mal mutaqawwim, yakni barang yang dianggap bernilai menurut syara'. Barang-barang yang tidak bernilai menurut pandangan syara' karena zatnya haram, seperti bangkai, babi, minuman keras dan sejenisnya, tidak termasuk mal mutaqawwim, dan orang yang mencurinya tidak dikenai hukuman.[4] 2.
Setiap orang yang berakal pasti akan sepakat bahwa mencuri adalah perbuatan yang zalim dan merupakan kejahatan. Oleh karena itu Islam juga menetapkan larangan mencuri harta orang lain. Bahkan ia termasuk dosa besar dan kezaliman yang Adalah Dosa BesarPencuri Mendapat LaknatMencuri Adalah KezalimanHukuman Hadd Bagi PencuriHarta Hasil Mencuri Tidak HalalBertaubat Dari Mencuri, Harus Kembalikan Barang CuriannyaPencuri Akan Diqishash Di Hari KiamatAllah Ta’ala berfirmanوَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” QS. Al Maidah 38.Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Ini menunjukkan bahwa mencuri adalah dosa besar. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakanالكبائر هي ما رتب عليه عقوبة خاصة بمعنى أنها ليست مقتصرة على مجرد النهي أو التحريم، بل لا بد من عقوبة خاصة مثل أن يقال من فعل هذا فليس بمؤمن، أو فليس منا، أو ما أشبه ذلك، هذه هي الكبائر، والصغائر هي المحرمات التي ليس عليها عقوبة“Dosa besar adalah yang Allah ancam dengan suatu hukuman khusus. Maksudnya perbuatan tersebut tidak sekedar dilarang atau diharamkan, namun diancam dengan suatu hukuman khusus. Semisal disebutkan dalam dalil barangsiapa yang melakukan ini maka ia bukan mukmin’, atau bukan bagian dari kami’, atau semisal dengan itu. Ini adalah dosa besar. Dan dosa kecil adalah dosa yang tidak diancam dengan suatu hukuman khusus” Fatawa Nurun alad Darbi libni Al-Utsaimin, 2/24, Asy-Syamilah.Ibnu Shalah rahimahullah mengatakanلَهَا أَمَارَات مِنْهَا إِيجَاب الْحَدّ , وَمِنْهَا الْإِيعَاد عَلَيْهَا بِالْعَذَابِ بِالنَّارِ وَنَحْوهَا فِي الْكِتَاب أَوْ السُّنَّة , وَمِنْهَا وَصْف صَاحِبهَا بِالْفِسْقِ , وَمِنْهَا اللَّعْن“Dosa besar ada beberapa indikasinya, diantaranya diwajibkan hukuman hadd kepadanya, juga diancam dengan azab neraka atau semisalnya, di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Demikian juga, pelakunya disifati dengan kefasikan dan laknat ” Tafsir Ibnu Katsir, 2/285.Pencuri Mendapat LaknatPencuri juga dilaknat oleh Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaلعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده ويسرق الحبل فتقطع يده“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” HR. Bukhari no. 6285.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskanأن يراد بذلك أن هذا السارق قد يسرق البيضة فتهون السرقة في نفسه، ثم يسرق ما يبلغ النصاب فيقطع“Maksud hadits ini adalah seorang yang mencuri telur lalu dia menganggap remeh perbuatan tersebut sehingga kemudian ia mencuri barang yang melewati nishab hadd pencurian, sehingga ia dipotong tangannya” Syarhul Mumthi, 14/336-337.Mencuri Adalah KezalimanDan secara umum mencuri termasuk perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara batil. Padahal harta seorang Muslim itu haram. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaفَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian untuk ditumpakan dan harta kalian untuk dirampais dan kehormatan untuk dirusak. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” HR. Bukhari no. 1742.Dan mencuri juga termasuk perbuatan zalim. Padahal Allah Ta’ala berfirmanأَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ“Ingatlah, laknat Allah ditimpakan atas orang-orang yang zalim” QS. Hud 18.وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ“Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.” QS. Hud 102.إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak mendapat keberuntungan” QS. Al An’am 21.Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaقال الله تبارك وتعالى يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim.” HR. Muslim no. 2577.Baca Juga Mencuri Adalah Sebuah KezalimanHukuman Hadd Bagi PencuriBerdasarkan surat Al Maidah ayat 38 di atas, hukuman hadd bagi pencuri dalam Islam adalah di potong tangannya. Juga berdasarkan hadits dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkataأنَّ قريشًا أهمَّهم شأنُ المرأةِ المخزوميَّةِ التي سرقت في عهدِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . في غزوةِ الفتحِ . فقالوا من يُكلِّمُ فيها رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ فقالوا ومن يجترئُ عليه إلا أسامةُ بنُ زيدٍ ، حِبُّ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ فأتى بها رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فكلَّمه فيها أسامةُ بنُ زيدٍ . فتلوَّنَ وجهُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فقال أتشفعُ في حدٍّ من حدودِ اللهِ ؟ فقال له أسامةُ استغفِرْ لي . يا رسولَ اللهِ ! فلما كان العشيُّ قام رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فاختطب . فأثنى على اللهِ بما هو أهلُه . ثم قال أما بعد . فإنما أهلك الذين مَن قبلكم ، أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريفُ ، تركوه . وإذا سرق فيهم الضعيفُ ، أقاموا عليه الحدَّ . وإني ، والذي نفسي بيدِه ! لو أنَّ فاطمةَ بنتَ محمدٍ سرقت لقطعتُ يدَها ثم أمر بتلك المرأةِ التي سرقتْ فقُطعَتْ يدُها . …قالت عائشةُ فحسنُتْ توبتُها بعد . وتزوَّجتْ . وكانت تأتيني بعد ذلك فأرفعُ حاجتَها إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Bahwa orang-orang Quraisy pernah digemparkan oleh kasus seorang wanita dari Bani Mahzum yang mencuri di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tepatnya ketika masa perang Al Fath. Lalu mereka berkata “Siapa yang bisa berbicara dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Siapa yang lebih berani selain Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam?”. Maka Usamah bin Zaid pun menyampaikan kasus tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, hingga berubahlah warna wajah Rasulullah. Lalu beliau bersabda “Apakah kamu hendak memberi syafa’ah pertolongan terhadap seseorang dari hukum Allah?”. Usamah berkata “Mohonkan aku ampunan wahai Rasulullah”. Kemudian sore harinya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdiri seraya berkhutbah. Beliau memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian bersabda “Amma ba’du. Sesungguhnya sebab hancurnya umat sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka tegakkan hukum pidana. Adapun aku, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika Fatimah bintu Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya”. Lalu Rasulullah memerintahkan wanita yang mencuri tersebut untuk dipotong tangannya. Aisyah berkata”Setelah itu wanita tersebut benar-benar bertaubat, lalu menikah. Dan ia pernah datang kepadaku setelah peristiwa tadi, lalu aku sampaikan hajatnya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.” HR. Al Bukhari 3475, 4304, 6788, Muslim 1688, dan ini adalah lafadz Muslim.Namun tidak dikenai hukuman potongan tangan jikaBarang yang dicuri nilainya kecil. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaلاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلاَّ فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِدًا “Pencuri tidak dipotong tangannya kecuali barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih.” Muttafaqun alahi. Yang ini disebut juga sebagai nisab pencurian. [su_spacer]Barang yang dicuri bukan sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaلا تقطع اليد في تمر معلق “Tidak dipotong tangan pencuri bila mencuri kurma yang tergantung.” HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 11/323, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ 7398Syaikh As Sa’di menjelaskanومن سرق ربع دينار من الذهب، أو ما يساويه من المال من حرزه قطعت يده اليمنى من مفصل الكف، وحسمت فإن عاد قطعت رجله اليسرى من مفصل الكعب وحسمت فإن عاد حبس“Orang yang mencuri 1/4 dinar emas atau lebih atau yang senilai dengan itu, dari tempat penyimpanannya, maka ia dipotong tangannya yang kanan mulai dari pergelangan tangan. Kemudian dihentikan pendarahannya. Jika ia mengulang lagi, maka dipotong kakinya yang kiri dari mata kakinya. Kemudian dihentikan pendarahannya. Jika mengulang lagi, maka dipenjara.” Minhajus Salikin, 231-232.Adapun jika mencurinya tidak sampai nisab pencurian, sehingga ia tidak dipotong tangan, maka hukumannya adalah ta’zir. Ta’zir adalah hukuman yang ditentukan oleh ijtihad hakim, bisa jadi berupa penjara, hukuman cambuk, hukuman kerja sosial atau lainnya. Syaikh As Sa’di menjelaskanالتعزير واجب في كل معصية لا حد فيه و لا كفارة“Ta’zir hukumnya wajib bagi semua maksiat yang tidak ada hadd-nya dan tidak ada kafarahnya” Minhajus Salikin, 231.Baca Juga Penegakkan Hukum di Masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallamHarta Hasil Mencuri Tidak HalalRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaكل لحم نبت من سحت فالنار أولى به“Setiap daging yang tumbuh dari suhtun, maka api neraka lebih layak baginya” HR. Ahmad no. 14481, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 4519.Makna suhtun adalahالسُّحُتُ كلُّ حرام قبيح الذِّكر؛ وقيل هو ما خَبُثَ من المَكاسب وحَرُم فلَزِمَ عنه العارُ“As suhtu adalah semua yang haram dan buruk untuk disebutkan. Sebagian mengatakan artinya setiap penghasilan yang buruk dan haram serta layak dicela.” Lisaanul Arab.Bertaubat Dari Mencuri, Harus Kembalikan Barang CuriannyaIbnul Qayyim rahimahullah mengatakan,مَنْ قَبَضَ مَا لَيْسَ لَهُ قَبْضُهُ شَرْعًا، ثُمَّ أَرَادَ التَّخَلُّصَ مِنْهُ، فَإِنْ كَانَ الْمَقْبُوضُ قَدْ أُخِذَ بِغَيْرِ رِضَى صَاحِبِهِ، وَلَا اسْتَوْفَى عِوَضَهُ رَدَّهُ عَلَيْهِ. فَإِنْ تَعَذَّرَ رَدُّهُ عَلَيْهِ، قَضَى بِهِ دَيْنًا يَعْلَمُهُ عَلَيْهِ، فَإِنْ تَعَذَّرَ ذَلِكَ، رَدَّهُ إِلَى وَرَثَتِهِ، فَإِنْ تَعَذَّرَ ذَلِكَ، تَصَدَّقَ بِهِ عَنْهُ، فَإِنِ اخْتَارَ صَاحِبُ الْحَقِّ ثَوَابَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، كَانَ لَهُ. وَإِنْ أَبَى إِلَّا أَنْ يَأْخُذَ مِنْ حَسَنَاتِ الْقَابِضِ، اسْتَوْفَى مِنْهُ نَظِيرَ مَالِهِ، وَكَانَ ثَوَابُ الصَّدَقَةِ لِلْمُتَصَدِّقِ بِهَا“Orang yang mengambil barang orang lain tanpa dibenarkan oleh syariat, kemudian ia ingin bertaubat, maka jika pemiliknya tidak ridha dan tidak mau menerima ganti rugi, barang tersebut wajib dikembalikan. Jika sudah tidak bisa dikembalikan, maka menjadi beban hutang yang wajib diberitahukan kepada pemiliknya. Jika tidak bisa ditunaikan kepada pemiliknya, maka wajib ditunaikan kepada ahli warisnya. Jika tidak bisa pula, maka disedekahkan atas nama pemiliknya” Zaadul Ma’ad, 5/690.Baca Juga Serial 12 Alam Jin Kemampuan Mencuri Berita LangitPencuri Akan Diqishash Di Hari KiamatOrang yang mencuri harta orang lain, yang ia belum bertaubat serta belum mengembalikan atau mengganti barang curiannya, maka ia akan dituntut oleh orang tersebut di hari kiamat. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bertanyaأتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” HR. Muslim no. 2581.Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabdaمَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ“Siapa yang pernah berbuat aniaya zhalim terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya maaf pada hari ini di dunia sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka nanti pada hari kiamat bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizhaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya”. HR. Al-Bukhari no. 2449Semoga Allah Ta’ala memberi kita taufik agar kita dijauhkan dari perbuatan mencuri harta orang Juga Pencuri Berita Langit***Penulis Yulian Purnama,
SayyidMushthafa al-Bakri, seorang ulama madzhab Hanafi dan wali besar dalam tarekat Khalwatiyyah, menganalogikan tawassul dengan orang-orang shalih dan mulia di depan Allah dengan memohon bantuan orang yang mendapat kedudukan tinggi atau dekat dengan seorang raja, kemudian karena ingin tercapai maksudnya kepada raja, orang yang dekat dengan raja tersebut di jadikan sebagai perantara untuk di
Tak ada sejumput keraguan yang bersemayam dalam hati akan sempurnanya agama Islam yang indah ini. Tak hanya dalam hal-hal kompleks dan urgen, tapi Islam juga mengatur setiap aspek kehidupan hingga hal-hal terkecil yang acap kali heran jika seandainya seluruh umur kita pergunakan untuk mempelajari ilmu agama ini, hal itu tidaklah cukup untuk mencakup kesemuanya. Lihatlah betapa tebalnya kitab-kitab yang membahas segala permasalahan hukum-hukum di dalam sebab itu, cendekia muslim mencoba merumuskan suatu disiplin ilmu yang memudahkan kita mengetahui sekian banyak hukum suatu permasalahan dengan langkah yang lebih praktis. Alhasil, dibentuklah disiplin ilmu yang dikenal dengan nama Qawaid Al-Fiqh, atau kaidah-kaidah kita telah mempelajari berbagai kaidah-kaidah pokok yang tergolong Al-Qawaid Al-Kuliyyah Al-Kubra. Di antaranya adalah kaidah “Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir”. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu cabang penerapan dari kaidah tersebut, yaitu kaidah Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.Kedudukan KaidahDalil KaidahMakna KaidahPenerapan Kaidah[8]Syarat Darurat[9]Pengecualian Kaidah[10]Kedudukan KaidahUlama bersilang pendapat mengenai di manakah kaidah ini seharusnya ditempatkan. Sebagian ulama semisal As-Suyuthi memasukkan kaidah ini sebagai cabang dari kaidah “adh-dharar yuzalu” yang berarti segala yang membahayakan itu harus dihilangkan. Akan tetapi yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa kaidah ini merupakan cabang dari kaidah “al-masyaqqah tajlibu at-taisir” karena kaidah adh-dharar yuzalu cakupannya lebih luas dan umum hingga meliputi segala macam seperti harta, jiwa, dan lain KaidahSebagaimana kaidah fikih pada umumnya, kaidah ini pun berlandaskan beberapa ayat dari Alquran. Di antaranyaAllah Ta’ala berfirman,وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”[1]Allah Ta’ala juga berfirman,فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”[2]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika mengomentari kaidah ini, beliau mengutip dalil yang menjadi dasar kaidah ini atau dasar bolehnya melakukan hal yang terlarang dalam keadaan darurat, dengan firman Allah,فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم“Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[3][4]Di antara landasan kaidah ini dari hadis ialah kisah seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Apa pendapatmu apabila seseorang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu.” Lelaki itu kembali bertanya, “Lalu bagaimana jika ia ingin membunuhku?” Beliau pun menjawab, “Bunuh dia.” “Jika ia berhasil membunuhku?” tanyanya lagi. “Maka engkau mati syahid,” jawab Rasulullah. Lagi-lagi ia bertanya, “Jika aku yang membunuhnya?” Rasulullah menjawab, “Dia berada di neraka.”[5]Makna KaidahDarurat secara bahasa bermakna keperluan yang sangat mendesak atau teramat dibutuhkan. Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalah seseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidup di saat ia sangat Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah mendefinisikan makna darurat sebagai uzur yang menyebabkan bolehnya melakukan suatu perkara yang terlarang.[6]Sedangkan mahzhurat adalah hal-hal yang dilarang atau diharamkan oleh syariat Islam. Mahzhurat mencakup segala hal terlarang yang berasal dari seseorang, baik berupa ucapan yang diharamkan semisal gibah, adu domba, dan sejenisnya, atau berupa amalan hati seperti dengki, hasad, dan semisalnya, atau juga berupa perbuatan lahir semacam mencuri, berzina, minum khamr, dan sebagainya.[7][su_note note_color=”deeeff”]Kesimpulannya, hal-hal yang dilarang dalam syariat boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak, yakni dalam kondisi sebuah keadaan yang mana apabila ia tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut, ia bisa mati atau yang dengan kata lain, kondisi darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak membuat seseorang boleh mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh syariat.[/su_note]Penerapan Kaidah[8]Di antara penerapan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikutSeorang dokter boleh menyingkap sebagian aurat pasiennya jika memang pengobatan tidak bisa dilakukan kecuali boleh memakan bangkai atau daging babi jika ia tidak menemukan makanan untuk dimakan di saat kelaparan yang teramat seseorang makan harta orang lain dalam keadaan berobat dengan sesuatu yang najis jika tidak terdapat obat membunuh perampok jika hanya dengan cara itu ia bisa menyelamatkan diri, keluarga, dan seseorang mengambil harta milik orang yang berhutang darinya tanpa izin jika ia selalu menunda pembayaran sedangkan ia dalam keadaan Juga Menerjang yang Haram dalam Kondisi DaruratSyarat Darurat[9]Namun perlu diperhatikan, tidak setiap kondisi darurat itu memperbolehkan hal yang sejatinya telah diharamkan. Ada syarat dan ketentuan darurat yang dimaksud dalam kaidah ini. Di antara lain1. Darurat tersebut benar-benar terjadi atau diprediksi kuat akan terjadi, tidak semata-mata praduga atau asumsi seorang musafir di tengah perjalanan merasa sedikit lapar karena belum makan siang. Padahal ia akan tiba di tempat tujuan sore nanti. Ia tidak boleh mencuri dengan alasan jika ia tidak makan siang, ia akan mati, karena alasan yang ia kemukakan hanya bersandar pada prasangka Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat seorang musafir kehabisan bekal di tengah padang pasir. Ia berada dalam kondisi lapar yang sangat memprihatinkan. Di tengah perjalanan, ia bertemu seorang pengembala bersama kambing kepunyaannya. Tak jauh dari tempatnya berada tergolek bangkai seekor sapi. Maka ia tak boleh memakan bangkai sapi tersebut karena ia bisa membeli kambing atau memintanya dari si Kondisi darurat tersebut benar-benar memaksa untuk melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi orang seseorang dalam keadaan darurat dan terpaksa dihadapkan dengan dua pilihan memakan bangkai atau mencuri makanan, maka hendaknya ia memilih memakan bangkai. Hal itu dikarenakan mencuri termasuk perbuatan yang menzalimi orang lain. Kecuali jika ia tidak memiliki pilihan selain memakan harta orang lain tanpa izin, maka diperbolehkan dengan syarat ia harus tetap Tidak melakukannya dengan melewati batas. Cukup sekadar yang ia perlukan untuk menghilangkan dokter ketika mengobati pasien perempuan yang mengalami sakit di tangannya, maka boleh baginya menyingkap aurat sebatas tangannya saja. Tidak boleh menyingkap aurat yang tidak dibutuhkan saat pengobatan seperti melepas jilbab, dan lain halnya dengan orang yang sangat kelaparan di tengah perjalanan. ia boleh memakan bangkai sekadar untuk menyambung hidupnya saja. Dengan kata lain tidak boleh mengonsumsinya hingga kenyang, melewati kadar untuk menghilangkan mudarat yang dialaminya.[8]Pengecualian Kaidah[10]Di antara pengecualian kaidah ini adalah apabila seseorang dipaksa untuk kafir, membunuh orang lain, atau berzina, maka ia tidak boleh tulisan sederhana ini Juga Fatwa Ulama Pinjam Uang Ke Bank Karena Darurat?—Catatan Kaki[1] QS. Al-An’am 119[2] QS. Al-Baqarah 173[3] QS. Al-Ma’idah 3[4] Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1430 H. Syarh Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawaidih. Dar Ibn al-Jauzi Unaizah – KSA. Cetakan ke-2. Halaman 76[5] HR. Bukhari 6888, dan Muslim 2158[6] Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 1416 H. Taudhih al-Ahkam fi Bulugh al-Maram. Dar al-Qiblah li ats-Tsaqafah al-Islamiyah Jeddah – KSA. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 80[7] Lihat As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan ke-1. Halaman 256[8] Lihat Al-Burnu, Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad. 1416 H. Al-Wajiiz fi Idhahi Qawa’id Al-Fiqh Al-Kuliyyah. Muassasah Ar-Risalah Beirut – Lebanon. Cetakan ke-4. Halaman 233, Az-Zuhaili, Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 277[9] Lihat As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan ke-1. Halaman 250-251[10] Lihat As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan ke-1. Halaman 262, Az-Zuhaili, Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 279[su_spacer]Daftar PustakaAl-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 1416 H. Taudhih al-Ahkam fi Bulugh al-Maram. Dar al-Qiblah li ats-Tsaqafah al-Islamiyah Jeddah – KSA. Cetakan ke-1. Jilid Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad. 1416 H. Al-Wajiiz fi Idhahi Qawa’id Al-Fiqh Al-Kuliyyah. Muassasah Ar-Risalah Beirut – Lebanon. Cetakan Muhammad bin Shalih. 1430 H. Syarh Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawaidih. Dar Ibn al-Jauzi Unaizah – KSA. Cetakan Abdurrahman bin Nashir. 1432 H. Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Dar Ibn Al-Jauzi Kairo – Mesir. Cetakan Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1.—Penulis Roni NuryusmansyahMurajaah Ustadz Muhammad Yassir, LcArtikel Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya.Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Maidah: 38-39). Oleh Muhson Arifin Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar, Bali [email protected] TERDAPAT sebuah kisah yang telah dikenal secara luas baik oleh umat islam di Indonesia maupun mancanegara, yaitu kisah mengenai Robin Hood. Dalam kisah itu diceritakan mengenai perjuangan seorang pencuri yang mencuri harta dari seorang pemimpin dzolim dan dibagikan kepada masyarakat fakir dan miskin. Masyarakat bersyukur dan berterimakasih kepada si pencuri karena telah membantu mereka untuk dapat bertahan hidup. Lalu bagaimana pandangan islam terhadap perilaku pencurian yang dilakukan demi membantu orang lain tersebut? Terdapat sebuah hadits yang berbunyi, “Dari Abu Dzar Jundub bin Junadah dan Abu Abdirrahman Muadz bin Jabal radhiyallahu anhuma, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada. Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan tersebut akan menghapuskan keburukan. Dan pergauilah manusia dengan akhlak yang mulia.” HR. At-Tirmidzi, dan dia berkata Hadis Hasan Sahih. BACA JUGA 5 Hal Kebaikan bagi Orang yang Berdoa Namun hadits tersebut tidak dapat serta merta diartikan bahwa setiap manusia diperbolehkan untuk melakukan keburukan asalkan diiringi dengan kebaikan. Melainkan makna dari hadits tersebut yaitu bahwasanya ketika seseorang telah melakukan taubat dan menyesal atas keburukan yang telah dikerjakan selama ini, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghapus dosanya adalah dengan melakukan kebaikan. Itulah yang dinamakan dengan Taubat An-Nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya. Terkait melakukan pencurian dengan tujuan kebaikan dalam islam tidaklah diperbolehkan. Sebagaimana dalam Alquran QS Al-Baqarah ayat 42, Allah SWT Berfirman yang artinya “Janganlah kalian campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam islam kebaikan dan keburukan telah jelas, dan tidak diperbolehkan untuk dicampuradukkan antara keduanya. Ayat tersebut juga didukung dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi “Sesungguhnya Allah tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.” HR. Muslim, At-Tarmdzi dan Ahmad. Dalam hadits yang lain Rasulullah juga menyatakan bahwa setiap umat yang memakan makanan haram di dalam perutnya tidak akan diterima amalnya hingga 40 hari. Hal ini juga menyiratkan bahwa segala sesuatu yang diperoleh dengan cara haram akan dapat berimplikasi pada orang yang memakan barang tersebut. Oleh karena itu dalam mencari nafkah keluarga atau memberikan sedekah bagi fakir miskin juga perlu dipastikan bahwa diperoleh dengan cara halal agar tidak menjadi halangan baik bagi keluarga maupun penerima sedekah dalam beramal baik. Dalil-dalil diatas menunjukkan bahwasanya dalam melakukan suatu kebaikan haruslah dilakukan dengan menggunakan cara yang baik juga. Sesuai dengan kaidah mengenai tujuan al-maqâshid dan sarana al-wasîlah yang berbunyi “sarana memiliki hukum sama dengan tujuannya”. Sehingga dalam memperoleh suatu tujuan yang baik umat muslim tidak diperbolehkan untuk menggunakan cara yang tidak baik. Hal ini termasuk juga dalam melakukan pencurian untuk diberikan sebagai sedekah bagi umat yang membutuhkan. BACA JUGA 2 Mencuri yang Dibolehkan Meskipun demikian melakukan pencurian atau perbuatan buruk demi kebaikan tidaklah sepenuhnya dilarang. Maksudnya, terdapat beberapa perbuatan semacam itu yang diperbolehkan dalam islam. Yang pertama adalah apabila dalam kondisi terpaksa, sebagaimana dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang dilarang. Dalam AlQuran juga disampaikan dalam QS Al-An’am ayat 119 yang berbunyi “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” Oleh karena itu dalam kasus kisah Robin Hood, bisa disimpulkan bahwa apabila dalam kisah tersebut kondisi pemimpin memang benar-benar dzolim, dan masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain mencuri, maka mencuri tersebut dibolehkan dengan alasan berada dalam situasi darurat. Namun apabila masih terdapat pilihan lain dalam mencari uang secara halal, misalnya masih dapat dilakukan dengan menawarkan barang atau jasa, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pencurian meskipun dengan niatan baik. Allahu A’lam Bish-Shawab. Manusia hanya dapat berpikir dan Allah lah yang maha mengetahui kebenarannya. Semoga apa yang dituliskan disini merupakan kebenaran di sisi Allah dan menjadi sarana dalam penyebaran dakwah Islam. Aamiin. [] PERTANYAAN. Timun Mas assalamual aikumminta ijin bertanya. dan mohon bantuan jawabanya : mencuri adalah hal yg dilarang oleh negara dan ridak selamnay sakti dan selamat, kertika pencuri tertangkap basah tentu saja kegeraman warga spontan naik, sehingga apapun yg dapat diluapkan di ekpresikan seketika, pulilan tendangan cacian ludahan, bahkan mengngenci ngi pun bisa saja terjadi.
Motif pencuri – Baru-baru ini dua pencuri kotak amal yang ada di Masjid Ass-Sa’adah As-Sudairi, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditangkap. Kedua tersangka pencurian ini diketahui mengenakan jaket Ojol. Saat diungkap mengenai motif pencurian kotak amal ini adalah karena permasalah ekonomi. Dalam masa pandemi ini, memang tidak dipungkiri bahwasanya cukup besar berdampak pada perekonomian. Banyak orang yang tidak dapat melakukan kegiatan seperti biasanya, sehingga pendapatan atau ekonomi turun. Tersangka pencurian kotak amal ini diketahui menganggur dan terhimpit masalah ekonomi. Sehingga mencuri kotak amal untuk memenuhi kebutuhan. Namun bagaimanapun, mencuri adalah tindakan yang melanggar hukum dan juga bertentangan dengan ajaran islam. Apalagi masjid adalah rumah Allah, perbuatan mencuri mungkin terdengar cukup memalukan ya sobat CahayaIslam. Lalu bagaimana sebenarnya mencuri dalam keadaan terpaksa, bolehkah dalam hukum islam? Motif Pencuri Kotak Amal Karena Himpitan Ekonomi, Ini Hukumnya Mencuri Karena Terpaksa Menurut Pandangan Islam Motif pencuri kotak amal ini diketahui karena terhimpit oleh persoalan ekonomi. Tersangka bahwa meminta maaf di depan wartawan atas perbuatannya. Dalam islam, mencuri adalah salah satu perbuatan yang dilarang. Bahkan ini termasuk dosa besar, karena sama saja memakan harta dengan cara yang batil. وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.1 Ayat diatas menegaskan bahwasanya memakan harta dengan jalan yang batil adalah dosa. Itu sebabnya, mencuri juga termasuk dosa besar karena sama dengan menggunakan cara yang batil untuk mendapatkan harta. Namun sobat CahayaIslam, ada beberapa hal yang haram namun diperbolehkan karena suatu kondisi. Mencuri Dalam Keadaan Terpaksa Diperbolehkan? Simak Penjelasannya! Perbuatan mencuri jelas-jelas dilarang dalam islam, selain melanggar syariat yang ada. Ini juga termasuk perbuatan dosa besar. Namun tahukah bahwa beberapa kondisi memperbolehkan seseorang melakukan apa yang Allah haramkan? Seperti seseorang yang kelaparan dan tidak ada makanan lain yang bisa dimakan selain yang haram. Sementara jika tidak makan, ini akan mengancam keselamatannya. إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.2 Sama halnya dengan mencuri, dalam kondisi yang mendesak dan bisa mengancam jiwanya. Dan hanya dengan mencuri bisa menyelamatkannya, maka hukumnya dalam islam bisa menjadi diperbolehkan atau lebih tepatnya dimaafkan. Namun tentu saja harus memenuhi kriteria dan bukan mengatasnamakan keterpaksaan sebagai alasan untuk mencuri. Motif pencuri – yang menurut pernyataannya adalah karena terpaksa akibat himpitan ekononi. Tentu saja ini bukan tindakan yang bisa dibenarkan. Apalagi tersangka dalam keadaan mampu untuk mencari pekerjaan, atau setidaknya bisa berusaha untuk mendapatkan pendapatan dengan cara yang halal. Sobat CahayaIslam, semoga ini bisa menjadi pelajaran kita semua ya. Catatan Kaki 1 – Surat Al-Baqarah Ayat 188 2 – Surat Al Baqarah Ayat 173
Dalamketerangan persnya, BMKG mengungkapkan Sumsel pada siang menuju sore hari juga akan berawan. Potensi hujan sedang hingga Lebat terjadi di wilayah OKI, Banyuasin, Muara Enim, Lahat, dan Musi Rawas Utara. "Potensi hujan ringan di wilayah Palembang, Ogan Ilir, Pagar Alam, Empat Lawang, Lubuk Linggau, OKU Selatan dan Musi Rawas Utara," ujar Mencuri berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara. Begitupun dalam pandangan islam. Mencuri merupakan dosa dan tidak sesuai rukun iman, rukun islam, dan fungsi agama. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran yang artinya“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, Padahal kamu mengetahui.” 188.Mencuri Menurut Ajaran IslamDari Amr bin Al Ash bahwasahnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang buah yang tergantung diatas pohon, lalu beliau bersabda “Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus- menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya seharga perisai maka wajib atasnya dihukum potong tangan.” HR. Abu Daud.Dari hadist diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa terdapat 3 hukuman yang bisa diperlakukan bagi pencuri. DiantaranyaDimaafkanIni berlaku apabila pencuri berada dalam kondisi terpaksa misal kelaparan dan tidak dilakukan secara terus-menerus. Dalam hadist dijelaskan “Tangguhkan hudud hukuman terhadap orang-orang islam sesuai dengan kemampuanmu. Jika ada jalan keluar maka biarkanlah mereka menempuh jalan itu. Sesungguhnya penguasa tersalah dalam memaafkan, lebih baik dari tersalah dalam pelaksanaan hukuman.” HR. Al- TirmidziSerta dalam Al-Quran“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”QS. Al-An’am 119“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” 173Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Ma’idah 3.Ta’zir dipenjaraHukuman ini berlaku bagi seseorang yang mencuri benda namun nilainya tidak terlalu tinggi. Misalnya menemukan benda di jalan atau mengambil buah di pohon tepi jalan, maka ia wajib mengembalikan benda tersebut atau tanganHukuman ini diberlakukan pada seorang pencuri yang mengambil barang dari penyimpanan atau penjagaan, barang tersebut bernilai jual tinggi dan ia memang memiliki niat mencuri tanpa ada yang Menjelaskan Hukum Potong Tangan Kepada Pencuri Pada dasanya hukum mencuri adalah dosa. Tidak dianjurkan dan dilarang secara agama. Sebab perbuatan mencuri ini merugikan pihak lain. Bahkan dapat menyebabkan pertumpahan darah. Maka itu, untuk memberikan efek jera maka islam memberikan hukuman pada seorang pencuri berupa potong tangan. Tentu saja hukuman ini tidak serta-merta dibuat begitu saja. Namun mengacu ayat Al-Quran yang artinya“Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah Maha Perkasa lagi Maha barangsiapa bertaubat di antara pencuri-pencuri itu sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesungguhnya Allah menerima Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Maidah 38-39.Selain itu juga diperkuat dengan hadist-hadist shahih yang menjelaskan bahwa pada zaman terdahulu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menjatuhi hukuman potong tangan kepada seorang pencuri.“Diceritakan bahwa di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, seorang wanita dari Bani Makhzum dituduh mencuri. Ketika terbukti bahwa ia telah melakukan pencurian, Rasulullah SAW memerintahkan agar ia segera dihukum potong tangan. Orang-orang Bani Makhzum terkejut mendengar berita memalukan yang akan menimpa salah seorang wanita keturunan terhormat mereka karena pasti akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia mau memintakan grasi dari Rasulullah terhadap wanita kabilahnya. Kemudian Utsamah memohon grasi untuk wanita tersebut, dan ternyata jawaban beliau “Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman had Allah?”. Kemudian Nabi memanggil semua kaum muslimin lalu beliau berpidato “Wahai umat manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah hancur, karena mereka menerapkan hukuman had terhadap orang yang lemah, sedangkan yang mulia, mereka biarkan saja. Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah anak Nabi mencuri, maka pasti akan kupotong tangannya.” HR. Bukhari.Hadits lain yaitu“Dari Aisyah radhiyaallahu anha, sesungguhnya Usamah meminta pengampunan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa seseorang yang mencuri, lalu Rasulullah bersabda; bahwasanya binasa orang-orang sebelum kamu disebabkan karena mereka melaksanakan hukuman hanya kepada orang-orang yang hina dan mereka tidak melaksanakannya kepada orang-orang bangsawan. Demi yang jiwaku dalam kekuasaanNya, jika seandainya Fatimah yang melakukannya, pasti aku potong tangannya.” HR. Bukhari.Syarat-Syarat Hukum Potong TanganDalam menerapkan hukum potong tangan kepada pencuri tentu tidak boleh dilakukan begitu saja. Terlebih lagi jika menghakimi sendiri lalu menganiayanya. Hal ini tentu tidak benar. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mempraktekan hukum potong tangan. Diantaranya yaituPencuri cukup umur BalighSyarat pertama seseorang dikatakan mencuri dan wajib dikenai hukum potong tangan adalah usianya harus sudah baligh. Enggak mungkin jika balita mencuri lalu dipotong tangannya. Sebab balita masih belum mengerti dipaksa atau terpaksaHukum potong tangan berlaku apabila seseorang mencuri atas kesadarannya sendiri. Tanpa ada paksaan dari pihak lain dan tidak sedang berada dalam kondisi terpaksa.“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku apa yang mereka lakukan tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi.Sehat dan berakalSyarat ketiga adalah si pencuri berakal sehat. Jadi tidak sedang gila. Seseorang yang kehilangan akal maka tidak berhak dijatuhi memahami hukum islamPencuri yang tidak memahami tentang hukum islam, misalnya saja non muslim yang baru masuk islam Muallaf dan belum mempelajari islam secara menyeluruh maka ia tidak wajib dikenai hukum potong tangan.“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi yang ada dosanya apa yang disengaja oleh hatimu.” QS. Al Ahzab 5.Barang yang dicuri berada dalam penyimpananSeseorang dikatakan mencuri jika ia mengambil barang yang berada dalam penyimpanan. Misalnya mengambil barang orang lain yang disimpan di dompet, almari, atau tempat-tempat yang dicuri berada dalam penjagaanMisalnya barang yang berada di samping orang sholat, kebun yang dibatasi dengan tembok, atau barang-barang lain yang dijaga pemiliknya. Sedangkan menemukan barang di jalanan atau mengambil buah di pohon yang tidak ada pembatasnya, maka hukum potong tangan tidak berlaku. Sebaliknya si pencuri hanya diwajibkan mengembalikan barangnya. Jika tidak ada, maka harus membayar ganti rugi. Dan hukumannya adalah dipenjara Ta’zir dengan didasarkan pada peraturan barang yang dicuri mencapai jumlah nisabSyarat berikutnya untuk memberlakukan hukum potong tangan adalah jumlah barang yang dicuri harus mencapai nisab. Menurut mayoritas ulama jumlahnya sebesar 3 dirham atau ¼ dinar. Hal ini didasari oleh hadist shahih“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memotong tangan seorang yang mencuri perisai yang nilainya sebesar 3 dirham.” Hadist Muttafaqun AlaihiDari Aisyah radhiyaallahu anha bahawa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Jangan memotong tangan seorang pencuri kecuali mencapai ¼ dinar keatas”. HR. Muslim.Perlu diketahui bahwa 1 dinar = emas 24 karat sebesar gram. Jadi bila ¼ dinar berarti= ¼ x gram. Apabila nilai barang curiannya kurang dari ukuran tersebut maka hukum potong tangan tidak boleh dilakukan. Pencuri cukup diadili secara hukum. Misal dipenjara, membayar ganti rugi atau mengadakan persetujuan curian mutlak bukan miliknyaMaksudnya antara pencuri dengan pemilik barang yang dicuri tidak ada hubungan darah ataupun ikatan keluarga. Misalnya orang tua mencuri harta anaknya atau sebaliknya, istri mencuri harta suaminya, maka ini tidak bisa diperlakukan hukum potong tangan. Sebab seorang keluarga masih memiliki hak terhadap keluarganya yang lain. Namun demikian bukan berarti pencurian dalam keluarga diperbolehkan. Tidak ya. Pencurinya tetap harus diadili. Dan hukumannya bergantung pada keterdekatan hubungan, kerelaan orang yang dicuri, undang-undang negara dan ajaran hukum fiqih curian adalah barang yang berhargaSyarat Berikutnya adalah barang yang dicuri haruslah barang yang berharga. Dalam artinya layak secara syarak. Benda yang bernilai jual cukup tinggi. Bukan benda-benda bekas yang tak terpakai, bangkai atau melakukan hukuman potong tangan, seorang hakim tentu harus memperhatikan syarat-syarat diatas. Kemudian melihat kondisi si pencuri, apakah ia orang yang masih gagah perkasa ataukah orang yang tak berdaya. Seseorang yang mencuri dikarenakan terpaksa akibat rasa lapar, dan aktivitas mencuri ini tidak dilakukan secara terus-menerus maka ia berhak mendapatkan keringanan. Hukum potong tangan tidak berlaku kepada seorang pencuri yang mencuri sedikit makanan karena kelaparan. Apabila si pencuri mau meminta maaf dan bertaubat maka tidak ada dosa yang tak terampuni oleh Allah Ta’ penjelasan tentang hukum mencuri dalam islam. Sebagai seorang hamba sebaiknya kita memahami tentang Tujuan Penciptaan Manusia , Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam dengan begitu kita bisa memahami kewajiban kita dan mengindari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama. Semoga bermanfaat.
\nmencuri yang diperbolehkan dalam islam

Bukhari 2513 - Syarat-syarat yang diperbolehkan dalam Islam, hukum-hukum. Kitab: Bukhari, Syarat-syarat; Laki-laki yang mencuri & perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan & sebagai siksaan dari Allah.

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu wassalamu ala rasulillah. Amma ba’du. Pembaca yang dirahmati Allah, mencuri adalah salah satu pelanggaran dalam agama kita, karena itu ada aturan hukuman bagi seseorang yang mencuri apalagi sampai sekitar Rub’u Dinar seperempat Dinar, maka pencuri harus dipotong tangannya. Nah…bagaimana jika yang mencuri itu anak kita? Walaupun tidak sampai seperempat dinar, namun sebagai orang tua akan merasa kecewa dengan tingkah laku anak kita. Beragam respon dari orang tua yang mendapati anaknya mencuri. Bukan saja rasa malu yang dirasakan orang tua, lebih dari itu ia akan merasa gagal dalam mendidik anaknya. Nah…kali ini kita akan belajar dari Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam, segala hal yang berkaitan dengannya menarik untuk dikaji dan dipelajari berkaitan dengan cara mendidik anak yang mencuri. Sikap Nabi Terhadap Anak Yang Mencuri Perhatikan kisah berikut ini ketika Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam mendapati seorang anak yang mencuri. Apa yang beliau lakukan? Apakah ada cercaan dan hinaan, atau cacian dan amarah murka? Berikut ini kisah menarik yang diceritakan langsung oleh pelakunya dan ia sangat terkesan dengan cara Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam memberikan solusi. وعن رافع بن عمرو الغفاري – رضي الله عنه – قال “كنت غلاما أرمي نخل الأنصار فأتي بي النبي – صلى الله عليه وسلم – فقال ” يا غلام ! لم ترمي النخل ؟ قلت آكل قال فلا ترم ، وكل مما سقط في أسفلها “ثم مسح رأسه فقال ” اللهم أشبع بطنه Rafi’ bin Amr al Ghifari -radhiallahu Ta’ala Anhu- ia berkata, “Dulu waktu aku masih usia anak-anak aku melempari pohon kurma milik orang Anshar masyarakat asli Madinah. Kemudian hal ini diadukan kepada Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam “Ada anak kecil yang melempari pohon kurma kami”. Maka aku dibawa ke Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bertanya “Nak, mengapa kamu melempari pohon kurma? Aku menjawab Aku makan Beliau berkata Jangan kamu lempari pohon kurma itu, makanlah apa yang jatuh dibawah. Kemudian dia mengusap kepalaku dan beliau mendoakanku Ya Allah kenyangkanlah perutnya.” HR. At-Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah dan yang lainnya. Faedah Hadis Anak Yang Mencuri Mari kita ambil pelajaran berharga dari kisah di atas 1. Kisah ini menarik karena pelaku -Rafi’ bin Amr al Ghifari- yang mengisahkan sendiri. 2. Laporkan dengan cara yang tepat. 3. Arahkan kepada orang yang memiliki wibawa dan kedudukan. 4. Bersikaplah adil dalam menghadapi situasi. 5. Yang mencuri adalah anak-anak, maka gunakan cara yang tepat. 6. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tidak langsung menghakimi, namun bertanya latar belakang Rafi al-Ghifari mencuri. 7. Jika telah diketahui alasan atau latar belakangnya, maka beri jaminan kenyamanan dalam memberikan solusi. 8. Jika melarang, maka berikan solusi. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam melarang mencuri, tapi ia memberikan solusi bahwa kurma yang di bawah pohon itu halal. 9. Jangan lupa akhiri dengan do’a, karena solusi terbaik adalah dari Allah. 10. Az-Zar’i rahimahullah mengatakan “Hadits ini menunjukkan kebolehan memakan buah yang jatuh dan kebolehan ini lebih diutamakan saat lapar. Sebagian yang lain mengatakan kebolehan itu hanya ada pada saat darurat dan dimakan di tempat, tidak boleh dibawa pulang.” Hasyiyah Ibnul Qoyyim, VII/203. 11. Imam at-Tirmizi memberikan suatu bab dalam kitabnya bolehnya makan buah bagi yang lewat di bawahnya. Lalu membawakan hadits dari Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda مَنْ دَخَلَ حَائِطَا فَلْيَأْكُل وَلاَ يَتَّخِذْ خُبْنَةً “Barangsiapa yang masuk pagar milik seseorang, maka ia boleh makan di dalanya namun tidak boleh membawa pulang.” HR. at-Tirmizi no. 1289 Ditulis Oleh Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله Kontributor Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله Beliau adalah Pengasuh Yayasan Ibnu Unib Cianjur dan website Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abu Rufaydah, Lc., الله klik disini
Kesetaraandalam persepektif Islam telah banyak dijelaskan dalam alQuran dan hadis. Al-Ashlu al-'Am fî al-Qadliyyah (hakikat kesetaraan secara umum dalam ketetapan hukum). Rasulullah Saw menjelaskan bahwa al-Ashlu al-'Am yaitu apa yang seharusnya disandarkan sesuai dengan hukum yang ada. Ketika beliau berkata bahwa perempuan setara dengan
Dosa mencuri dalam islam sesuai hukum mencuri dalam islam adalah mengambil hak individu lain yang bukan miliknya secara diam diam tanpa paksaan dan tidak di ketahui oleh pemiliknya. Adapun pengertian lain dosa mencuri dalam islam adalah mengambil harta individu lain secara diam diam yang diambil berupa harta, harta yang diambil merupakan milik individu lain dan ada iktikad tidak individu yang biasa melakukan dosa mencuri dalam islam adalah pencuri, Pencuri adalah individu yang mengambil harta atau benda individu lain dengan jalan diam diam dan diambil dari tempat penyimpanannya. Dosa mencuri dalam islam menurut Muhamad Syaltut adalah mengambil harta individu lain dengan sembunyi sembunyi yang dilakukan oleh individu yang tidak dipercayai menjaga barang beliau selanjutnya, definisi tersebut secara jelas melakukan perbuatan menggelapkan harta individu lain yang dipercayakan kepadanya ikhtilas dan tetap dosa walaupun beramal sesuai hukum sedekah dengan uang haram dari kategori dosa mencuri dalam islam. Nah sobat, dalam Islam tentunya hal ini dilarang dan terkena dosa, yakni sebagai berikut, 15 Dosa Mencuri dalam Islam. 1. Dosa Berbuat Zalim“Dan janganlah sekali-kali kamu Muhammad mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata mereka terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” [Ibrahim 42-43].Nah sobat, dosa pertama mencuri dalam islam ialah dosa sebagai orang yang zalim dan nantinya mendapatkan balasan orang zalim dalam islam, jelas ya sobat, bahwa mencuri itu menzalimi orang lain, sebab mengambil hak orang lain dengan paksa dan tentunya menyakiti hati orang yang diambil haknya tersebut. Contohnya ialah mencuri uang, padahal orang yang uangnya dicuri tersebut sudah berusaha keras untuk mendapatkannya. Tentu akan sakit hati dan terbebani. 2. Dosa Memakan Harta Tidak Halal“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [Al-Baqarah 188]. Harta yang dicuri jelas tidak ada yang halal ya sobat, sebab mendaptkan dengan cara yang buruk dan dengan cara yang tidak halal, harta tersebut jika digunakan untuk apa saja tentunya tidak akan mendatangkan keberkahan dan terus mendatangkan dosa. 3. Dosa Mendekati Hal Haram“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.” Shahih [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 2068]. Tentunya harta atau benda apapun yang dicuri ialah termasuk dalam kategori haram untuk dipakai ya sobat dan harus dilakukan cara membersihkan harta haram, walaupun merupakan sesuatu yang halal, hal itu terjadi karena dinilai dari cara mendapatkannya yang haram dan dengan cara yang dilarang dalam islam. 4. Dosa Tidak Memiliki Keimanan“Tidaklah seseorang berzina ketika berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang minum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang mencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas suatu rampasan yang mana orang-orang mengangkat pandangan kepadanya ketika ia merampasnya dalam keadaan beriman.’” Muttafaq alaih [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 7707].Tentunya orang yang mencuri tidaklah memiliki keutamaan iman dalam islam ya sobat, jika beriman, tentu mereka tidak akan mencuri, orang mungkin bisa saja berubah ubah kadar imannya, nah, ketika kadar imannya lemah itulah mudah sekali timbul dosa akibat mudah diganggu syetan terlebih ketika berada dalam kondisi yang mendesak yang salah satunya melakukan dosa mencuri tersebut karena lemahnya iman. 5. Dosa Mengambil Milik Orang Lain“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” Hasan [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 7578], Sunan Abi Dawud XIII/346, no. 4982 dan ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi III/313, no. 2249.Tentunya milik orang lain apapun itu tidak boleh diambil dengan cara yang slaah atau tanpa ijin ya sobat, yang salah satunya dengan cara mencuri tersebut, dari hadist yang tertera jelas bahwa mencuri tak boleh dilakukan walaupun itu hanya sebuah candaan saja, sebab itu, jauhi perbuatan yang berhubungan dengan mencuri dalam kondisi apapun. 6. Dosa Tidak Memiliki Kebaikan“Barangsiapa berbuat zhalim kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini di dunia sebelum datang hari yang tidak ada Dinar tidak pula Dirham. Apabila ia mempunyai amalan shalih, maka akan diambil darinya sekadar kezhalimannya dan apabila ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan orang yang dizhalimi kemudian ditimpakan kepadanya.’” Shahih [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 6511], Shahiih al-Bukhari V/101, no. 2449, Sunan at-Tirmidzi IV/36, no. 2534.Orang yang mencuri, tentu tidak memiliki kebaikan dalam hatinya ya sobat, orang yang mencuri jelas hanya mementingkan kebutuhannya sendiri atau egois, intinya yang penting kebutuhannya terpenuhi dan ia tidak peduli dengan nasib orang yang hartanya dicuri tersebut padahal mungkin orang yang dicuri lebih membutuhkannya, hal inilah yang menjadi dosa besar bagi pencuri. 7. Dosa yang Membawa ke Neraka“Wahai Rasulullah, apakah pendapatmu jika seseorang datang ingin mengambil hartaku?’ Beliau menjawab, Jangan engkau berikan.’ Ia berkata, Apa pendapatmu jika ia memerangiku?’ Beliau menjawab, Perangilah ia.’ Ia berkata, Apa pendapatmu jika ia membunuhku?’ Beliau menjawab, Maka engkau syahid.’ Ia berkata, Apa pendapatmu jika aku yang membunuhnya?’ Beliau menjawab, Dia di Neraka.’” Shahih [Mukhtashar Shahiih Muslim no. 1086], Shahiih Muslim I/124, no. 140, Sunan an-Nasa-i VII/114.Nah sobat, jika ada pencuri yang melakukan kejahatan hingga membunuh korbannya, maka korban akan masuk surga karena mempertahankan haknya, sedangkan jika korban tidak sengaja membunuh pencuri karena membela diri dsb maka bagi korban tidak dikenakan dosa dan justru pencuri tersebut yang tetap berdosa serta masuk neraka. 8. Dosa Tidak Menghargai Hak Orang Lain“Barangsiapa mengambil sedikit tanah dengan cara yang zhalim, maka Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.’” Muttafaq alaih Shahiih al-Bukhari V/103, no. 2452, Shahiih Muslim III/ 1230, no. 1610. Mencuri tentu tidak hanya uang atau barang ya sobat, mengambil tanah milik orang lain juga termasuk mencuri, dan ini hukumannya jauh lebih berat sebab tanah merupakan hak paten, jadi jangan sekali kali rakus hanya demi harta yang dimiliki sementara saja ya sobat. 9. Dosa Hingga Tak Diterima Amal Kebaikannya“Barangsiapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi.’” Shahih [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 6385], Shahiih al-Bukhari V/103, no. 2454. Nah sobat, masih sama seperti poin sebelumnya, bahwa mengambil atau mencuri tanah orang lain hukumannya tak tanggung tanggung, berlaku hingga ke akherat dengan siksa yang berat. 10. Dosa Tidak Memiliki Hak Mendapat Pahala“Tidak ada hak bagi keringat orang yang zhalim.” Shahih [Shahiih Sunan at-Tirmidzi no. 1113], Sunan at-Tirmidzi II/419, no. 1394, al-Baihaqi VI/142 11. Dosa Nafkah yang Haram“Barangsiapa menanam di atas tanah suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki apa pun dari tanaman itu, namun ia mendapatkan nafkahnya.” Shahih [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 6272], Sunan at-Tirmidzi II/410, no. 1378, Sunan Ibni Majah II/824, no. 2466 12. Dosa Berbuat Kebohongan Al-ahzab ayat 58 Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. 13. Dosa Tidak Menggunakan Tangan di Jalan Allah“ Muslim yang sempurna imannya adalah orang yang selamat kaum muslimin dari gangguan lisan dan tangannya “ Muslim 14. Dosa Merendahkan Harta dan Kehormatan Orang Lain“ seorang Muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya,tidak boleh merendahkan dan menghinakannya. setiap muslim atas muslim yang lain haram darah, harta dan kehormatannya “ 15. Dosa yang Harus Dihukum dengan Potong Tangan“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. Al-Ma’idah 38.Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi inspirasi untuk tidak melakukan perbuatan mencuri yang zalim dan segera bertaubat jika pernah melakukannya di masa lalu ya sobat. Sampai jumpa di artikel berikutnya, semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam jalan Allah dunia akherat. Terima kasih.
Sebabdalam agama Islam, maksud yang baik tidak bisa membolehkan atau menghalalkan sarana yang haram (terlarang), seperti mencuri untuk membelanjai keluarga. "Kebohongan yang hanya diperbolehkan dalam perang adalah al-ma'ârîdh (tidak berterus-terang) bukan kebohongan murni, (kalau ini) hukumnya tidak boleh Laki-laki yang mencuri

DOSA mencuri dalam islam menurut Muhamad Syaltut adalah mengambil harta individu lain dengan sembunyi sembunyi yang dilakukan oleh individu yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut. Menurut beliau selanjutnya, definisi tersebut secara jelas melakukan perbuatan menggelapkan harta individu lain yang dipercayakan kepadanya ikhtilas dan tetap dosa walaupun beramal sesuai hukum sedekah dengan uang haram dari kategori dosa mencuri dalam islam. Mencuri dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah. Secara lughah bahasa Arab, mencuri disebut dengan as-sariqoh yang berarti mengambil sesuatu diam-diam. Secara istilah syari, as-sariqoh adalah orang berakal baligh mengambil sesuatu dengan kadar nishab tertentu atau punya nilai tertentu, masih milik orang lain, tidak syubhat di dalamnya, dan mengambilnya secara diam-diam. BACA JUGA Bagaimana Cara Taubat dari Dosa Mencuri? Setiap orang yang berakal pasti akan sepakat bahwa dosa mencuri adalah perbuatan yang zalim dan merupakan kejahatan. Oleh karena itu Islam juga menetapkan larangan mencuri harta orang lain. Bahkan ia termasuk dosa besar dan kezaliman yang nyata. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 24292, disebut as-sariqoh jika memenuhi empat rukun Ada pencuri, Ada orang yang dicuri barangnya, Ada harta yang dicuri, mengambilnya diam-diam. Foto Pexels Tentang hukuman dosa mencuri disebutkan dalam surah Al-Maidah. وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌفَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat di antara pencuri-pencuri itu sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al-Maidah 38 dan 39. Dalam ayat ini, Allah SWT menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Ini menunjukkan bahwa dosa mencuri adalah dosa besar. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan الكبائر هي ما رتب عليه عقوبة خاصة بمعنى أنها ليست مقتصرة على مجرد النهي أو التحريم، بل لا بد من عقوبة خاصة مثل أن يقال من فعل هذا فليس بمؤمن، أو فليس منا، أو ما أشبه ذلك، هذه هي الكبائر، والصغائر هي المحرمات التي ليس عليها عقوبة “Dosa besar adalah yang Allah SWT ancam dengan suatu hukuman khusus. Maksudnya perbuatan tersebut tidak sekedar dilarang atau diharamkan, namun diancam dengan suatu hukuman khusus. Semisal disebutkan dalam dalil barangsiapa yang melakukan ini maka ia bukan mukmin. Atau bukan bagian dari kami, atau semisal dengan itu. Ini adalah dosa besar. Dan dosa kecil adalah dosa yang tidak diancam dengan suatu hukuman khusus.” Fatawa Nurun alad Darbi libni Al-Utsaimin, 2/24, Asy-Syamilah. Dosa mencuri dan hukumya ilustrasi, foto unsplash Ibnu Shalah rahimahullah mengatakan لَهَا أَمَارَات مِنْهَا إِيجَاب الْحَدّ , وَمِنْهَا الْإِيعَاد عَلَيْهَا بِالْعَذَابِ بِالنَّارِ وَنَحْوهَا فِي الْكِتَاب أَوْ السُّنَّة , وَمِنْهَا وَصْف صَاحِبهَا بِالْفِسْقِ , وَمِنْهَا اللَّعْن “Dosa besar ada beberapa indikasinya, diantaranya diwajibkan hukuman hadd kepadanya, juga diancam dengan azab neraka atau semisalnya, di dalam AlQuran dan As-Sunnah. Demikian juga, pelakunya disifati dengan kefasikan dan laknat ” Tafsir Ibnu Katsir, 2/285. Dosa mencuri hukumnya haram, karena larangan mengambil harta milik orang lain secara batil tersebut dalam AlQuran, As-Sunnah dan Al-Ijma kesepakatan ulama. Allah subhaanahu wata’ala berfirman. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil” QS. Al-Nisa’ 29 BACA JUGA Kata Nabi, Dosa Kecil Bisa Membinasakan Para ulama mengingatkan keras mengenai perbuatan mencuri. Imam Adz-Dzahabi memasukkan mencuri dalam dosa besar nomor ke-21 dalam kitabnya Al-Kabair. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa hukum potong tangan dulu terjadi pada zaman Jahiliyah. Lantas Islam menyetujui hukum ini dengan penambahan syarat-syarat tertentu. Lihat Tafsir AlQuran Al-Azhim, 3394. Imam Ahmad rahimahullahmengatakan bahwa jika seseorang membeli barang yang ia ketahui telah dicuri oleh seseorang, maka ia dihukumi sama-sama mencuri. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Masail Al-Imam Ahmaddiriwayatkan oleh Al-Baghawi 681. Semoga Allah SWT memberi kita taufik agar kita dijauhkan dari hukum dosa mencuri. [] Oleh Andika Murdanto SUMBER MUSLIM RUMAYSHO

Seksaanbagi kesalahan yang dilakukan dalam malaysia. Kesalahan mencuri · seksyen 379 (kk): Kanun Keseksaan Akta 574 Otosection from kesalahan mencuri, lelaki itu didakwa mengikut seksyen 379 kanun keseksaan yang memperuntukkan hukuman penjara maksimum tujuh tahun . Kesalahan didakwa mengikut seksyen 379 kanun keseksaan dan dibaca bersama seksyen 34 kanun keseksaan yang
TUJUAN TIDAK BOLEH MENGHALALKAN SEGALA CARAOleh Ustadz Dr. Muhammad Nur Ihsan“Yang penting niat dan tujuannya baik“, itulah ungkapan yang sering didengar dari para pelaku perbuatan yang menyelisihi syariat, ketika tidak lagi memiliki alasan lain. Ungkapan ini dijadikan tameng untuk menangkis teguran dan kritikan yang diarahkan ada yang menjadikan ungkapan ini sebagai landasan untuk melegalkan dan menghalalkan segala cara demi mewujudkan niat baiknya, baik dalam urusan dunia maupun agama. Misalnya, demi mewujudkan niat beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla , namun segala cara ditempuh termasuk cara yang mengandung bid’ah atau yang lain ingin menegakkan agama dan membela kehormatan kaum Muslimin tetapi mereka menempuh cara-cara yang sangat buruk dengan melancarkan aksi teror, membunuh, mencuri serta bom bunuh diri. Ada juga yang ingin berdakwah, tetapi dengan musik dan sinetron Islami’.Dalam urusan dunia, ada yang ingin menggenggam jabatan dan kedudukan, Namur dengan melegalkan suap, bohong dan tindak kedzaliman. Kekayaan dan harta melimpah termasuk diantara yang menyilaukan banyak orang sehingga segala cara untuk meraihnya ditempuh, tanpa peduli halal dan sebagian fakta zaman sekarang ini, kehidupan materialis yang sangat terwarnai fitnah syubuhât dan syahawât. Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah status ungkapan apapun dilakukan, yang penting niat dan tujuannya baik’ dalam pandangan Islam? Apakah tujuan yang baik boleh menghalalkan segala cara?Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dijelaskan terlebih dahulu sebuah kaedah masyhur dan agung yang berkaitan dengan tujuan al-maqâshid dan sarana al-wasîlah yang berbunyi الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِSarana memiliki hukum sama dengan tujuannyaSarana adalah sesuatu atau metode yang digunakan untuk meraih atau mewujudkan maksud dan tujuan. Maksud dari kaidah di atas adalah hukum sarana sama dengan hukum tujuannya. Jika tujuan yang dicapai hukumnya wajib, maka sarananya juga demikian hukumnya wajib. Bila tujuannya haram, maka sarana untuk mencapainya pun hukunya juga haram. Dan apabila tujuannya bersifat mubah, sunat atau makruh, maka hukum sarananya begitu juga. Oleh karenanya, jika suatu kewajiban tidak mungkin terlaksana kecuali melalui suatu sarana tertentu, maka sarana cara tersebut wajib dilakukan. Dari sini terpahami betapa pentingnya sebuah perlu di ketahui bahwa sarana itu terbagi dua Sarana yang baik. Sarana inilah yang hukumnya sama dengan hukum tujuan atau yang tidak baik. Sarana ini tidak boleh dilakukan, meski tujuan dan niatnya baik. Sebab dalam agama Islam, maksud yang baik tidak bisa membolehkan atau menghalalkan sarana yang haram terlarang, seperti mencuri untuk membelanjai keluarga. Mencuri hukumnya tetap haram, meski tujuannya bagus yaitu mencukupi kebutuhan belanja keluarga. Jadi, sarana yang haram tetap terlarang, sekalipun tujuannya menunjukkan bahwa dalam syari’at islam, maksud yang baik harus digapai dengan sarana cara yang baik pula atau dibenarkan syariat. Sebab tujuan dan maksud tertentu tidak menghalalkan segala cara dan sarana, kecuali dalam kondisi yang sangat dhorurat, dan itu pun harus diukur sesuai dengan kadar kedaruratannya, tidak bebas. Hal ini berdasarkan kaedah الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ Keadaan yang dharurat menyebabkan sesuatu yang terlarang menjadi bolehDan kaidah lain yaitu الضَّرُوْرَةُ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا Keadaan dharurat diukur dengan kadarnyaDengan demikian jelaslah bahwa kaidah tujuan membolehkan segala cara“ adalah sebuah kaedah yang keliru dan batil. Akan tetapi, kaedah yang benar adalah الْغَايَةُ لاَ تُبَرِّرُ الْوَسِيْلَةَ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ Tujuan tidak membolehkan wasilah cara kecuali dengan dalilPengertiannya, bahwa tujuan niat baik tidak bisa begitu saja membenarkan menghalalkan sarana yang terlarang, kecuali bila ada dalil yang membolehkan sarana tersebut. Oleh karenanya, tidak diperbolehkan bagi seorang pun berdalih dengan niat atau tujuan baik untuk membolehkan sarana yang haram. Akan tetapi, ia harus memperhatikan maksud yang baik, sarana yang syar’i dan dampak yang baik sekaligus, dan bila terdapat dalil yang shahîh yang membolehkan melakukan sarana yang terlarang untuk mengaplikasikan, menyelamatkan dan memelihara tujuan yang baik, maka hukum tersebut hanya khusus untuk sarana itu saja, seperti berbohong untuk mendamaikan atau memperbaiki hubungan persaudaraan sesama Muslim, berbohong untuk menyelamatkan jiwa yang tidak berdosa dari bahaya, bohong menipu orang kafir dalam perang dan suami berbohong kepada istri demi terjalinnya keharmonisan dan kasih- sayang antara mereka berdua. Ini semua telah dijelaskan oleh hadits hadits yang shahîh. Nabi bersabdaلَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ ويَقُولُ خَيْرًا ويَنْمِي خَيْرًا. Bukanlah pembohong orang yang mendamaikan antara manusia, ia berkata baik dan menaburkan kebaikan “.Tentang hadits ini, Ibnu Syihâb rahimahullah, termasuk perawi hadits ini mengatakanوَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِي شَيْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا.“Saya tidak mendengar ada keringanan dalam suatu kebohongan yang dikatakan oleh manusia kecuali pada tiga perkara dalam perang, mendamaikan antara manusia, pembicaraan suami kepada istrinya dan pembicaraan istri kepada suaminya“[1].Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaالْحَرْبُ خُدْعَةٌ Peperangan adalah berisi tipu-daya[2]Hukum asal kebohongan itu adalah haram, akan tetapi hukumnya beralih menjadi boleh dalam kondisi di atas demi mewujudkan tujuan yang baik. Sebagian ulama menjelaskan bahwa maksudnya bukan kebohongan murni, tetapi sekedar berbentuk ta’rîdh ucapan yang tidak berterus-terang.Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama telah sepakat bolehnya mengelabui orang kafir dalam peperangan dengan cara apa saja yang mungkin dilakukan, kecuali bila terdapat padanya pembatalan perjanjian dan perdamaian, ini tidak di perbolehkan. Dalam hadits yang shahîh terdapat kandungan pengertian bolehnya melakukan kebohongan dalam tiga perkara, salah satunya dalam perang. Ath Thabari rahimahullah berkata “Kebohongan yang hanya diperbolehkan dalam perang adalah al-ma’ârîdh tidak berterus-terang bukan kebohongan murni, kalau ini hukumnya tidak boleh’, Imam Nawawi rahimahullah mengomentari “Demikian pernyataan beliau. Walaupun yang kuat adalah bolehnya melakukan kebohongan murni, akan tetapi tentu melakukan ta’rîdh tidak berterus-terang dalam berucap adalah lebih afdhol utama Wallâhu a’lam“[3].Dari pemaparan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, apakah tujuan membolehkan segala sarana. Tentu saja, jawabanya tidak!. Itu bukanlah sebuah kaedah syar’i dan prinsip agama yang mulia, namun sebuah kaedah yang diadopsi dari seorang non-Muslim, tiada lain sumbernya kecuali teori yang di cetuskan oleh seorang politikus Yahudi yang bernama Niccolo Machiaveli yang berasal dari Italia yang hidup antara tahun 1469-1527 M, oleh karenanya kaedah ini dikenal dengan teori Machiaveli[4].Sebuah kaedah yang jelas kebatilannya, bertentangan dengan kaedah syari’ yang menjelaskan bahwa setiap amalan hanya diperbolehkan dan dihukumi sebagai amal sholeh apabila tujuannya baik, sarananya baik dan berdampak berakibat antara perkara yang menjelaskan kebatilan teori Machiaveli ini sebagai berikut[5] 1. Islam mengharuskan manusia memperhatikan sarana cara sebagaimana memperhatikan maqooshid tujuan. Siapa saja yang hanya memperhatikan tujuan, tanpa mempedulikan sarana cara pencapaiannya, berarti orang ini telah mengambil sebagian agama, sekaligus mengesampingkan sebagian aturan syar’i yang lain. Allâh Azza wa Jalla berfirmanأَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَApakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allâh tidak lengah dari apa yang kamu perbuat”.[al-Baqarah/2 85]2. Menyelisihi agama dalam pemilihan sarana cara seperti halnya menyelisihi agama dalam penentuan tujuan. Allâh Azza wa Jalla berfirmanفَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌMaka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih [an-Nûr/2463]Kata أَمْرِهِ dalam ayat di atas adalah sebuah kalimat nakirah umum yang diidhofahkan sandarkan, maka menunjukkan makna yang umum, mencakup seluruh perkara yang berkaitan dengan sarana cara dan Tidak diragukan lagi bahwa kaedah ini adalah faktor utama kerusakan kehidupan dunia, merajalelanya bermacam bentuk kezhaliman, kerusuhan dan kekacauan, dan kebinasaan perkataan sebagian ulama Islam yang menjelaskan kebatilan kaedah yahudiyyah ini, menghalalkan segala cara demi tujuan Imam al Iz Ibnu Abdus Salâm rahimahullah berkata “Tidak boleh mendekatkan diri kepada Allâh kecuali dengan bermacam maslahat dan kebaikan, dan tidak boleh mendekatkan diri kepada-Nya dengan suatu kerusakan dan kejahatan. Berbeda dengan para raja penguasa yang zhalim yang manusia mendekatkan diri kepada mereka dengan kejahatan, seperti merampas harta, pembunuhan, menganiaya manusia, menebarkan kerusakkan, menampakkan kebangkangan dan merusak negeri, dan tidak boleh mendekatkan diri kepada Rab Allah kecuali dengan kebenaran dan kebaikkan”[6].Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata “Tidak setiap sebab cara yang dengannya manusia mendapatkan pemenuhan kebutuhannya disyariatkan dan diperbolehkan. Hanya diperbolehkan apabila maslahatnya lebih dominan dari mafsadah kerusakan, bahayanya dari hal-hal yang diizinkan oleh syariat”[7]Itulah sebagian perkataan ulama Islam tentang bahaya dan larangan menghalalkan segala cara demi meraih tujuan. Kendatipun demikian hukumnya, akan tetapi kaedah yahudiyyah yang batil ini tetap masih banyak digunakan oleh sebagian kaum Muslimin. Mereka ini tidak mempertimbangkan dan memilih sarana dan cara yang syar’I yang baik demi mewujudkan tujuan dan Nyata Praktek Kaedah Rusak ini di Tengah Umat Sangat di sayangkan, sebagian orang yang ingin mengajak kepada islam dan memperjuangkan kehormatannya dengan menggunakan kaedah yang batil ini. Berikut beberapa contoh riilnya 1. Sebagian orang ingin menyampaikan dakwah melalui media musik dan perfilman, sehingga kita melihat akhir-akhir ini marak sebagian juru dakwah, artis , pemusik dan pelawak memanfaatkannya sebagai media dakwah!?. Bahkan sebagian aktivis da’wah haraki menggunakan nasyid nyanyian dan sandiwara Islami ! sebagai sarana dakwah dan ini tentu telah menyelisihi prinsip agama yang mulia ini. Islam tidak mengizinkan sarana-sarana yang seperti itu yang sangat jelas mengandung perbuatan haram seperti percampuran lelaki dan perempuan, sentuhan lelaki dan perempuan yang bukan mahram, dusta, musik yang justru melalaikan hati dan kerusakan lainnya. Karenanya, tidak ada dalam kamus Islam istilah musik islami atau nyanyian islami atau film islami dan yang semisalnya. Istilah-istilah seperti itu baru muncul dan dikenal seiring dengan munculnya Jama’ah jama’ah dakwah hizbiyyah harakiyah. Panutan mereka ialah sekte-sekte Shufiyyah yang menjadikan alunan-alunan musik, irama-irama lagu dan syair-syair sebagai bagian yang tidak lepas dari mereka dalam ibadah dan praktek keagamaan. Ini jelas menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam .2. Bahkan yang lebih aneh lagi, munculnya orang orang yang menamakan diri mereka sebagai pejuang Islam dan pembela martabat kaum Muslimin ! melalui cara melancarkan teror, intimidasi peledakan, bom bunuh diri, pembunuhan dan mencuri serta perampokan demi jihad !?. Subhanallâh! Apakah kerusakan seperti ini dibenarkan oleh Islam? Benarkah aksi-aksi di atas termasuk jihad? Ya, benar, tetapi jihad di jalan setan, bukan jihad di jalan ini adalah perbuatan yang diharamkan oleh Islam, dan sungguh para pelakunya telah berbohong atas nama Allâh, Rasul-Nya dan agama yang mulia ini. Sebab dengan nekad, mereka menamakan kezhaliman dan perbuatan keji yang tidak manusiawi itu dengan jihad dan amar ma’ruf nahi munkar. Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad n sebagai rahmat bagi alam semesta berlepas diri dari aksi-aksi tersebut dan mengutuk para pelakunya dan menghukumi mereka sebagai kaum khawârij dan para terorisme yang melakukan kerusakkan, menebarkan keresahan, kekacauan dan ketakutan di permukaan bumi ini. Allâh Azza wa Jalla berfirmanوَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَاDan janganlah kamu melakukan kerusakkan di permukaan bumi setelah adanya kebaikan QS. A’râf/756Islam tidak pernah menghalalkan pencurian dan perampokkan, sekalipun untuk tujuan baik, sebab Allâh Azza wa Jalla berfirmanوَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌLaki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allâh. Dan Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana [al-Mâidah/538]إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌSesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allâh dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri tempat kediamannya. Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.[al-Mâidah/533]Dan Allâh Azza wa Jalla telah mengharamkan bermacam bentuk kezdoliman, sebagaimana dalam hadits qudsiيَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُواWahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku haramkan juga di antara kamu, maka janganlah kamu saling menzhalimi [8]Kesalahan dan kezhaliman para penguasa tidak membolehkan kita untuk mengingkarinya dengan sarana cara yang tidak diperbolehkan tidak syar’i, seperti kudeta, demonstrasi dan angkat senjata, serta membeberkan dan menyebarkan kesalahan-kesalahannya di media massa dan mimbar. Sebab, hal itu tidak menyelesaikan permasalahan, bahkan akan menambah kerusakan dan menimbulkan fitnah yang lebih besar, akan tetapi dengan mengugnakan cara-cara yang syar’i, yaitu dengan memberikan nasehat secara langsung dengan secara berduaan jika hal itu memungkinkan, atau menulis surat kepadanya, serta mendoakan kebaikan baginya, sebab kebaikan mereka adalah kebaikan untuk masyarakat dan negara itu sendiri, dan sabar menghadapi kezhalimannya, karena kezhaliman para penguasa disebabkan oleh kezhaliman rakyatnya sendiri, karena merupakan sunnatullâh bahwa Allâh Azza wa Jalla akan menjadikan para penguasa pemimpin yang memiliki karakter dan keimanan seukuran dengan perilaku, karakter, kepribadian, mentalitas dan keimanan masyarakat suatu negeri. Oleh karenanya, masyarakat jangan bisa menyalahkan dan mengkritik pemerintah saja, tetapi mereka harus mengkoreksi diri dan intropeksi jiwa, sejauh mana mereka telah berbuat keadilan dan meninggalkan heran, kalau para terorisme yang menghalalkan segala cara untuk mewujudkan tujuan mereka menamakan aksi dan teror mereka dengan jihad sehingga mereka siap mati dan berkorban demi hal itu, karena pemikiran mereka telah terkontaminasi oleh pemikiran sesat takfîri sehingga mereka meyakini hal tersebut suatu kebaikkan yang harus dilakukan dan diperjuangkan. Oleh sebab itu, mereka rela mati untuk memperjuangkan jihad’ mereka ini. Dari sini dapat diketahui, mengapa mereka sulit untuk bertaubat dan meninggalkan aksi bom bunuh diri itu. Pasalnya, mereka telah meyakininya sebagai kebaikan dan tidak pernah ada dalam sejarah orang yang bertaubat dari kebaikan. Hal ini menjelaskan kepada kita akan bahayanya pemikiran yang sesat syubhat. Imam Sufyân ats-Tsauri t mengatakan “Bid’ah lebih disukai oleh iblis dari maksiat, karena pelaku maksiat mudah bertaubat, dan pelaku bid’ah tidak bisa sulit bertaubat”[9].3. Sebagian yang ikut serta dalam percaturan demokrasi yang bersumber dari pemikiran kufur, tidak malu-malu untuk menjalin koalisi bekerjasama dengan partai partai non-Islam untuk menegakkan syari’at Islam atau daulah Islamiyah !?, sebagaimana yang dilakukan dan didengungkan oleh sebagian partai politik atau para aktivis dakwah haraki. Dan sudah tidak malu lagi mencalonkan diri dalam pilkada sebagai wakil dari calon kepala daerah seorang wanita dengan foto berdampingan yang terpampang di banyak tempat umumBahkan seluruh jama’ah dakwah hizbiyyah harakiyah dengan berbagai macam isu yang mereka usung dan latar belakang –secara umum- menggunakan kaedah yang batil ini menghalalkan segala cara demi tujuan. Maka, tidak heran kalau kita melihat dalam dakwah mereka terdapat banyak penyimpangan dari prinsip prinsip aqidah Ahlu Sunnah dan menyelisihi sarana sarana dakwah para Nabi dan dakwah generasi itu, mengikuti manhaj dakwah Salaf adalah satu-satunya pilihan terbaik untuk mengenal Islam, mengamalkan dan mendakwahkannya. Manhaj dakwah salafiyah selalu menggunakan sarana sarana yang syar’i dan komitmen dengannya dalam mewujudkan tujuan yang mulia dan agama yang suci, indah lagi sempurna ini. Mereka selalu berjalan bersama dalil kemana saja dalil itu mengarah. Inilah salah satu satu keistimewaan dakwah yang berkah ini. Walillâhil Demikian, semoga kita semua dibimbing oleh Allâh Azza wa Jalla untuk mempelajari ilmu yang bermanfaat dan mengamalkanya, dan untuk selalu memperhatikan niat tujuan yang baik, sarana yang baik dan dampak yang baik dalam setiap amalan yang kita lakukan. Sebab, itulah amalan yang disyariatkan oleh agama. Syaria’t Islam yang sempurna dan mulia ini datang dengan membawa maksud yang baik, sarana yang baik dan memperhatikan akibat dampak yang baik dan melarang dari seluruh niat yang tidak baik, sarana yang keji dan dampak negatif. Wallâhu a’lam.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] ______ Footnote [1] HR. al-Bukhâri no. 2692 dan Muslim no. 6799. Ini hádala lafazh riwayat beliau. Imam al-Bukhâri rahimahullah memberi judul hadits ini dengan باب ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس “Bab Bukanlah pembohong orang yang mendamaikan antara manusia”. Sementara Imam Nawawi rahimahullah memberi judulnya dengan باب تحريم الكذب وبيان ما يباح منه “Bab haramnya berbohong dan penjelasan apa kebohongan yang diperbolehkan”. [2] HR. al-Bukhâri no. 3039, 3030 dan Muslim no. 4637, 4638, dari hadits Jâbir bin Abdillâh dan Abu Hurairah Radhiyallahu anhuma. Bahkan Imam al-Bukhâri dalam kitah Shahîhnya menulis sebuah bab berjudul باب الكذب في الحرب “Bab Kebohongan dalam perang”. Dan Imam Nawawi memberi judul bab hadits di atas dengan باب جواز الخداع في الحرب “Bab bolehnya penipuan dalam peperangan”. [3] Lihat Syarh Shahîh Muslim 12/45 dan 16/158 Cet. Dar Ihya’ Turats al Arabi. [4] Sebagaimana yang ia paparkan dalam karyanya al-Amîr The Prince hlm. 20. Lihat Qawâidul Wasîlah fisy Syarîatil Islâmiyyah hlm. 291 [5] Lihat Qawâidul Wasîlah hlm. 299-302 [6] Qawâidul Ahkâm 1/112 [7] Mukhtashar al-Fatâwa al-Mishriyyah hlm. 169 [8] HR. Muslim no. 6737 [9] Diriwayatkan oleh al-Lâlaka’i dalam Syarh Ushûl I’tiqâd Ahlis Sunnah no. 238 dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya 7/26. Lihat Majmu’ Fatâwa 10/9-10 Home /A9. Fiqih Dakwah Agama.../Tujuan Tidak Boleh Menghalalkan... Ikraahitu terbagi menjadi dua macam, yaitu ikraah untuk berbicara dan berbuat. Ikraah (paksaan) untuk berbicara tidak mewajibkan sesuatu bagi orang yang dipaksa. Sebab, dia tidak lagi mukalaf. Apabila dia mengucapkan kata-kata yang mengandung kekafiran, dia dimaafkan menurut syariat. Bila dia menuduh orang lain, dia tidak dikenakan had.
Makaakan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami." (QS Al-A'raf ayat 156) Karena itu, Syekh Ashour menuturkan, bersedekah atas nama orang yang meninggal dalam kemaksiatan adalah hal yang diperbolehkan dalam syariat.
AdabHutang Piutang dalam Islam. Ada perjanjian tertulis dan saksi yang dapat dipercaya. Pihak pemberi hutang tidak mendapat keuntungan apapun dari apa yang dipiutangkan. Pihak piutang sadar akan hutangnya, harus melunasi dengan cara yang baik (dengan harta atau benda yang sama halalnya) dan berniat untuk segera melunasi.
Dalamhal ini, terdapat beberapa cara mempercantik diri menurut Islam yang perlu Anda perhatikan. Mulai dari kandungan apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam produk perawatan kulit, metode apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta batasan apa yang seharusnya dipraktikkan dalam mempercantik diri.
Terkaitmelakukan pencurian dengan tujuan kebaikan dalam islam tidaklah diperbolehkan. Sebagaimana dalam Alquran QS Al-Baqarah ayat 42, Allah SWT Berfirman yang artinya "Janganlah kalian campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya".
Pertama mencuri diperbolehkan jika mencuri itu tidak merugikan orang yang dicuri. Misal, mencuri ilmu secara diam-diam pada orang yang memiliki banyak pengetahuan, semata-mata kita niatkan hanya untuk mencari ridhaNya. Kedua, mencuri diperbolehkan jika mencuri itu membuat orang yang dicuri mendapatkan pahala.
Sedekahdengan harta haram apapun niatnya dan caranya tidak diperbolehkan dalam islam. Bagi pencuri atau pendosa yang ingin membuang harta haramnya dapat diamalkan kepada orang lain yang membutuhkan namun tidak dianggap sedekah, hanya sebagai jalan untuk bertaubat jika memang hasil harta haram tersebut tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya.
Marikita ulas mengenai hukum mencuri dalam Islam beserta dalil-dalil yang terdapat pada Al-Quran dan Hadist. Dalam Islam, mencuri tergolong perbuiatan dosa besar. Dosa besar dalam Islam maksudnya adalah perbuatan yang tidak hanya diharamkan atau tidak diperbolehkan. Namun, dosa besar adalah perbuatan dosa yang Allah sendiri memberi hukuman
AlBaqarah ayat 284: لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ. "Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hati mu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmun
URJT5.